Tempat Kerja
Menurut undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang
dimaksud dengan tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan,
tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja
atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan
dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya baik di darat, di dalam
tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara yang berada di
dalam wilayah kekuasaan hokum republik indonesia. Kemudian dalam
penjelasannya pada pasal 1 ayat (1), dengan perumusan ini, maka ruang
lingkup dari UU tersebut jelas ditentukan oleh 3 unsur yaitu:
- Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
- Adanya tenaga kerja yang bekerja.
- Adanya bahaya dan resiko kerja yang ada di tempat kerja.
Keselamatan kerja
Menurut Widodo Siswowardojo (2003), keselamatan kerja adalah :
Keselamatan dan Kesehatan kerja secara definitif dikatakan merupakan
daya dan upaya yang terencana untuk mencegah terjadinya musibah
kecelakaan ataupun penyakit akibat kerja. Menurut Suma’mur (1996),
keselamatan kerja adalah : Keselamatan yang berkaitan dengan mesin,
pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat
kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.
Pendapat-pendapat diatas dapat diambil kesimpulan bahwa keselamatan
kerja merupakan suatu program perlindungan terhadap karyawan pada saat
bekerja dan berada di dalam lingkungan tempat kerja dari resiko
kecelakaan dan kerusakan mesin atau alat kerja untuk berusaha mencegah
dan menimbulkan atau bahkan menghilangkan sebab terjadinya kecelakaan.
Kesehatan Kerja
Menurut Widodo Siswowardojo (2003), kesehatan kerja adalah Peningkatan
dan memelihara derajat kesehatan tenaga kerja setinggi-tingginya, baik
fisik, mental maupun sosial, mencegah dan melindungi tenaga kerja
terhadap gangguan kesehatan akibat lingkungan kerja dan faktor-faktor
lain yang berbahaya, menempatkan tenaga kerja dalam suatu lingkungan
yang sesuai dengan faal dan jiwa serta pendidikannya, meningkatkan
efisiensi kerja dan produktivitas, serta mengusahakan agar masyarakat
lingkungan sekitar perusahaan terhindar dari bahaya pencemaran akibat
proses produksi, bahan bangunan, dan sisa produksi. Sedangkan menurut
Suma’mur (1996), berpendapat bahwa kesehatan kerja adalah : Spesialisasi
dari ilmu kesehatan atau kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan
agar pekerja ataupun masyarakat memperoleh derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun sosial, denagn usaha-usaha
preventif dan kuratif terhadap faktor-faktor pekerjaan, lingkungan kerja
dan terhadap penyakit umum. Pendapat-pendapat diatas dapat disimpulkan
bahwa kesehatan kerja merupakan suatu kondisi dilingkungan kerja yang
bebas dari penyakit fisik dan mental. Perusahaan menjalankan program
kesehatan kerja untuk menjaga kesehatan kerja karyawannya secara fisik
dan mental agar produktivitas mereka dapat pula terjaga dan meningkat.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara filosofi adalah suatu
pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik
jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada
umumnya. Secara disiplin ilmu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja diartikan
sebagai “ilmu dan penerapannya secara teknis dan teknologis untuk
melakukan pencegahan terhadap munculnya kecelakaan kerja dan penyakit
akibat kerja dari setiap pekerjaan yang dilakukan”. Secara hukum,
Keselamatan dan Kesehatan Kerja diartikan sebagai “Suatu upaya
perlindungan agar setiap tenaga kerja dan orang lain yang memasuki
tempat kerja senantiasa dalam keaaan yang sehat dan selamat serta
sumbersumber proses produksi dapat dijalankan secara aman, efisien dan
produktif”. Ditinjau dari segi ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam
usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat
kerja. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan skala prioritas,
karena dalam pelaksanaannya, selain dilandasi oleh peraturan
perundang-undangan tetapi juga dilandasi oleh ilmu-ilmu tertentu,
terutama ilmu keteknikan dan ilmu kedokteran. Adapun tujuan dari
keselamatan dan kesehatan kerja menurut antara lain :
- Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatakan produksi serta produktivitas nasional.
- Menjamin keselamatan setiap orang yang berada di tempat kerja.
- Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman.
Potensi Bahaya
Potensi bahaya adalah suatu keadaan yang memungkinkan atau berpotensi
terhadap terjadinya kecelakaan berupa cedera, penyakit, kematian,
kerusakan atau kemampuan melaksanakan fungsi operasional yang telah
ditetapkan.
Identifikasi Potensi Bahaya
Identifikasi potensi bahaya merupakan suatu proses aktivitas yang
dilakukan untuk mengenali seluruh situasi atau kejadian yang berpotensi
sebagai penyebab terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang
mungkin timbul di tempat kerja.
Inspeksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Inspeksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Inspeksi K3) adalah Suatu
aktivitas untuk menemukan masalah-masalah atau potensi bahaya dan
menilai resikonya sebelum kerugian atau kecelakaan dan penyakit akibat
kerja benarbenar terjadi. Inspeksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat
dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Inspeksi Informal
Inspeksi Informal merupakan inspeksi yang tidak direncanakan sebelumnya
dan sifatnya cukup sederhana yang dilakukan atas kesadaran orang-orang
yang menemukan atau melihat masalah K3 di dalam pekerjaannya
sehari-hari. Inspeksi ini cukup efektif karena masalah-masalah yang
muncul langsung dapat dideteksi, dilaporkan dan segera dapat dilakukan
tindakan korektif.
b.Inspeksi Rutin/Umum
Inspeksi Rutin/Umum biasanya dilakukan dengan cara walk-trough survey ke
seluruh area kerja dan bersifat komprehensif.
Perbedaan Audit SMK3 dengan Inspeksi SMK3 :
Audit SMK3:
- Upaya mengukur efektivitas dari pelaksanaan suatu sistem
- Difokuskan terhadap suatu sistem
- Penekanan terhadap proses
- Metode pelaksanaan : Tinjauan ulang, verifikasi dan observasi
- Jangka panjang
Inspeksi K3:
- Upaya menemukan kesesuaian dari suatu obyek Difokuskan terhadap suatu obyek Penekanan terhadap hasil akhir Metode pelaksanaan dengan pengujian secara teknis dan mendetail Jangka pendek
Tujuan audit SMK3 adalah :
- Menilai secara kritis dan sistematis semua potensi bahaya potensial dalam sistem di kegiatan operasi perusahaan.
- Memastikan bahwa pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan pemerintah, standar teknis yang telah ditentukan, standar keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku dan kebijakan yang ditentukan oleh manajemen perusahaan.
- Menentukan langkah untuk mengendalikan bahaya potensial sebelum timbul gangguan atau kerugian terhadap tenaga kerja, harta, lingkungan maupun gangguan operasi serta rencana tanggap terhadap keadaan darurat sehingga mutu pelaksanaan K3 dapat meningkat.
Manajemen
Manajemen adalah suatu proses kegiatan yang terdiri atas perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, pengukuran dan tindak lanjut yang
dilakukan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dengan menggunakan
manusia dan sumber daya manusia (Sucofindo, 1999, dalam Ari Utami
Hendrawati, 2004). Manajemen merupakan suatu ilmu yang mencakup aspek
sosial dan nyata yang tidak terlepas dari tanggung jawab keselamatan dan
kesehatan kerja, baik dari segi perencanaan maupun pengambilan
keputusan dan organisasi.
Sistem Manajemen
Sistem manajemen adalah rangkaian kegiatan yang teratur dan saling
berhubungan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan
dengan menggunakan manusia dan sumber daya yang ada ( Sucofindo, 1999).
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja disebut SMK3 adalah
bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur
organisasi perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur proses dan
sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan pencapaian , pengkajian
dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka
pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna
terciptanya tempat kerja yang aman (Permenaker No : PER. 05/MEN/1996).
Manfaat penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja bagi
perusahaan menurut Tarwaka (2008) adalah :
- Pihak manajemen dapat mengetahui kelemahan-kelemahan unsur system operasional sebelum timbul gangguan operasional, kecelakaan, insiden dan kerugian-kerugian lainnya. Dapat diketahui gambaran secara jelas dan lengkap tentang kinerja K3 di perusahaan.
- Dapat meningkatkan pemenuhan terhadap peraturan perundangan bidang K3.
- Dapat meningkatkan pegetahuan, ketrampilan dan kesadaran tentang K3, khususnya bagi karyawan yang terlibat dalam pelaksanaan audit.
- Dapat meningkatkan produktivitas kerja.
Konsep Dasar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
mencakup ketentuan pola tahapan “Plan-Do-Check-Action” sebagai berikut :
- Penetapan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dan menjamin komitmen terhadap penerapan SMK3.
- Merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan dan sasaran penerapan SMK3.
- Menerapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan dan sasaran.
- Mengukur dan memantau dan mengevaluasi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja serta melakukan tindakan pencegahan dan perbaikan.
- Meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan SMK3 secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja.
Dengan demikian sektor industri dapat memiliki dua dimensi yang sesuai
dengan kemampuan dan Policy Managementnya dalam penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yaitu :
- Innovative Management dengan melakukan inovasi manajemen melalui “Unsafe Condition Minimalizers” yang artinya adalah bagaimana kita dituntut untuk memperkecil atau mengurangi insiden yang diakibatkan oleh kondisi tempat kerja seperti, organisasi, peralatan kerja (mesin-mesin), lingkungan kerja dan sistem kerja.
- Raditional System dalam penyelamatan pekerjaan melalui “Unsafe Act Minimalizers” yang artinya adalah bagaimana kita dituntut untuk memperkecilatau mengurangi tingkah laku orang yang tidak aman.
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Menurut Permenaker No. PER-04/MEN/1987 pasal 1 (d) yang dimaksud dengan
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) adalah Badan
pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha
dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan
partisipasi efektif dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Agar fungsi P2K3 tersebut dapat berjalan dengan efektif, maka
tugas-tugas pengurus harus diuraikan secara jelas dalam bentuk ”Job
Discription” antara lain sebagai berikut :
a. Tugas Ketua Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) :
- Memimpin semua rapat pleno P2K3 atau menunjuk pengurus lainnya untuk memimpin rapat pleno. Menentukan langkah kebijakan demi tercapainya pelaksanaan programprogram yang telah digariskan organisasi.
- Mempertanggung jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada direksi perusahaan.
b. Tugas Wakil Ketua Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(P2K3) :
- Melaksanakan tugas-tugas ketua dalam hal ketua berhalangan dan membantu pelaksanaan tugas ketua sehari-hari.
c. Tugas Sekretaris Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(P2K3) :
- Membuat undangan rapat dan membuat notulen rapat. Memberikan bantuan atau saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi untuk kelancaran program-program K3.
- Membuat laporan ke departemen-departemen perusahaan tentang adanya potensi bahaya di tempat kerja.
d. Tugas anggota Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) :
- Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
- Melaporkan kepada ketua atas setiap kegiatan yang telah dilaksanakan.
Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja merupakan suatu kejadian atau peristiwa yang jelas
tidak dikehendaki dan sering kali tidak terduga semula yang dapat
menimbulkan kerugian baik waktu, harta benda atau properti maupun korban
jiwa yang terjadi di dalam suatu proses kerja industri atau yang
berkaitan dengan pekerjaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar