Kamis, 12 Desember 2013

Pokok-Pokok Penting K3

Tempat Kerja

Menurut undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang dimaksud dengan tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara yang berada di dalam wilayah kekuasaan hokum republik indonesia. Kemudian dalam penjelasannya pada pasal 1 ayat (1), dengan perumusan ini, maka ruang lingkup dari UU tersebut jelas ditentukan oleh 3 unsur yaitu:
  • Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
  • Adanya tenaga kerja yang bekerja.
  • Adanya bahaya dan resiko kerja yang ada di tempat kerja.

Keselamatan kerja

Menurut Widodo Siswowardojo (2003), keselamatan kerja adalah : Keselamatan dan Kesehatan kerja secara definitif dikatakan merupakan daya dan upaya yang terencana untuk mencegah terjadinya musibah kecelakaan ataupun penyakit akibat kerja. Menurut Suma’mur (1996), keselamatan kerja adalah : Keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Pendapat-pendapat diatas dapat diambil kesimpulan bahwa keselamatan kerja merupakan suatu program perlindungan terhadap karyawan pada saat bekerja dan berada di dalam lingkungan tempat kerja dari resiko kecelakaan dan kerusakan mesin atau alat kerja untuk berusaha mencegah dan menimbulkan atau bahkan menghilangkan sebab terjadinya kecelakaan.

Kesehatan Kerja

Menurut Widodo Siswowardojo (2003), kesehatan kerja adalah Peningkatan dan memelihara derajat kesehatan tenaga kerja setinggi-tingginya, baik fisik, mental maupun sosial, mencegah dan melindungi tenaga kerja terhadap gangguan kesehatan akibat lingkungan kerja dan faktor-faktor lain yang berbahaya, menempatkan tenaga kerja dalam suatu lingkungan yang sesuai dengan faal dan jiwa serta pendidikannya, meningkatkan efisiensi kerja dan produktivitas, serta mengusahakan agar masyarakat lingkungan sekitar perusahaan terhindar dari bahaya pencemaran akibat proses produksi, bahan bangunan, dan sisa produksi. Sedangkan menurut Suma’mur (1996), berpendapat bahwa kesehatan kerja adalah : Spesialisasi dari ilmu kesehatan atau kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan agar pekerja ataupun masyarakat memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun sosial, denagn usaha-usaha preventif dan kuratif terhadap faktor-faktor pekerjaan, lingkungan kerja dan terhadap penyakit umum. Pendapat-pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa kesehatan kerja merupakan suatu kondisi dilingkungan kerja yang bebas dari penyakit fisik dan mental. Perusahaan menjalankan program kesehatan kerja untuk menjaga kesehatan kerja karyawannya secara fisik dan mental agar produktivitas mereka dapat pula terjaga dan meningkat.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara filosofi adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya. Secara disiplin ilmu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja diartikan sebagai “ilmu dan penerapannya secara teknis dan teknologis untuk melakukan pencegahan terhadap munculnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dari setiap pekerjaan yang dilakukan”. Secara hukum, Keselamatan dan Kesehatan Kerja diartikan sebagai “Suatu upaya perlindungan agar setiap tenaga kerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja senantiasa dalam keaaan yang sehat dan selamat serta sumbersumber proses produksi dapat dijalankan secara aman, efisien dan produktif”. Ditinjau dari segi ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan skala prioritas, karena dalam pelaksanaannya, selain dilandasi oleh peraturan perundang-undangan tetapi juga dilandasi oleh ilmu-ilmu tertentu, terutama ilmu keteknikan dan ilmu kedokteran. Adapun tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja menurut antara lain :
  • Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatakan produksi serta produktivitas nasional.
  • Menjamin keselamatan setiap orang yang berada di tempat kerja.
  • Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman.

Potensi Bahaya

Potensi bahaya adalah suatu keadaan yang memungkinkan atau berpotensi terhadap terjadinya kecelakaan berupa cedera, penyakit, kematian, kerusakan atau kemampuan melaksanakan fungsi operasional yang telah ditetapkan. 

Identifikasi Potensi Bahaya

Identifikasi potensi bahaya merupakan suatu proses aktivitas yang dilakukan untuk mengenali seluruh situasi atau kejadian yang berpotensi sebagai penyebab terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang mungkin timbul di tempat kerja.

Inspeksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Inspeksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Inspeksi K3) adalah Suatu aktivitas untuk menemukan masalah-masalah atau potensi bahaya dan menilai resikonya sebelum kerugian atau kecelakaan dan penyakit akibat kerja benarbenar terjadi. Inspeksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Inspeksi Informal
Inspeksi Informal merupakan inspeksi yang tidak direncanakan sebelumnya dan sifatnya cukup sederhana yang dilakukan atas kesadaran orang-orang yang menemukan atau melihat masalah K3 di dalam pekerjaannya sehari-hari. Inspeksi ini cukup efektif karena masalah-masalah yang muncul langsung dapat dideteksi, dilaporkan dan segera dapat dilakukan tindakan korektif.
b.Inspeksi Rutin/Umum
Inspeksi Rutin/Umum biasanya dilakukan dengan cara walk-trough survey ke seluruh area kerja dan bersifat komprehensif.

Perbedaan Audit SMK3 dengan Inspeksi SMK3 :

Audit SMK3:
  • Upaya mengukur efektivitas dari pelaksanaan suatu sistem
  • Difokuskan terhadap suatu sistem
  • Penekanan terhadap proses
  • Metode pelaksanaan : Tinjauan ulang, verifikasi dan observasi
  • Jangka panjang
Inspeksi K3:
  • Upaya menemukan kesesuaian dari suatu obyek Difokuskan terhadap suatu obyek Penekanan terhadap hasil akhir Metode pelaksanaan dengan pengujian secara teknis dan mendetail Jangka pendek
Tujuan audit SMK3 adalah :
  • Menilai secara kritis dan sistematis semua potensi bahaya potensial dalam sistem di kegiatan operasi perusahaan.
  • Memastikan bahwa pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan pemerintah, standar teknis yang telah ditentukan, standar keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku dan kebijakan yang ditentukan oleh manajemen perusahaan.
  • Menentukan langkah untuk mengendalikan bahaya potensial sebelum timbul gangguan atau kerugian terhadap tenaga kerja, harta, lingkungan maupun gangguan operasi serta rencana tanggap terhadap keadaan darurat sehingga mutu pelaksanaan K3 dapat meningkat.

Manajemen

Manajemen adalah suatu proses kegiatan yang terdiri atas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengukuran dan tindak lanjut yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dengan menggunakan manusia dan sumber daya manusia (Sucofindo, 1999, dalam Ari Utami Hendrawati, 2004). Manajemen merupakan suatu ilmu yang mencakup aspek sosial dan nyata yang tidak terlepas dari tanggung jawab keselamatan dan kesehatan kerja, baik dari segi perencanaan maupun pengambilan keputusan dan organisasi.

Sistem Manajemen

Sistem manajemen adalah rangkaian kegiatan yang teratur dan saling berhubungan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan dengan menggunakan manusia dan sumber daya yang ada ( Sucofindo, 1999).

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja disebut SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan pencapaian , pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman (Permenaker No : PER. 05/MEN/1996). Manfaat penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja bagi perusahaan menurut Tarwaka (2008) adalah :
  • Pihak manajemen dapat mengetahui kelemahan-kelemahan unsur system operasional sebelum timbul gangguan operasional, kecelakaan, insiden dan kerugian-kerugian lainnya. Dapat diketahui gambaran secara jelas dan lengkap tentang kinerja K3 di perusahaan.
  • Dapat meningkatkan pemenuhan terhadap peraturan perundangan bidang K3.
  • Dapat meningkatkan pegetahuan, ketrampilan dan kesadaran tentang K3, khususnya bagi karyawan yang terlibat dalam pelaksanaan audit.
  • Dapat meningkatkan produktivitas kerja.
Konsep Dasar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) mencakup ketentuan pola tahapan “Plan-Do-Check-Action” sebagai berikut :
  • Penetapan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dan menjamin komitmen terhadap penerapan SMK3.
  • Merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan dan sasaran penerapan SMK3.
  • Menerapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan dan sasaran.
  • Mengukur dan memantau dan mengevaluasi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja serta melakukan tindakan pencegahan dan perbaikan.
  • Meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan SMK3 secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja.
Dengan demikian sektor industri dapat memiliki dua dimensi yang sesuai dengan kemampuan dan Policy Managementnya dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yaitu :
  • Innovative Management dengan melakukan inovasi manajemen melalui “Unsafe Condition Minimalizers” yang artinya adalah bagaimana kita dituntut untuk memperkecil atau mengurangi insiden yang diakibatkan oleh kondisi tempat kerja seperti, organisasi, peralatan kerja (mesin-mesin), lingkungan kerja dan sistem kerja.
  • Raditional System dalam penyelamatan pekerjaan melalui “Unsafe Act Minimalizers” yang artinya adalah bagaimana kita dituntut untuk memperkecilatau mengurangi tingkah laku orang yang tidak aman.

Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Menurut Permenaker No. PER-04/MEN/1987 pasal 1 (d) yang dimaksud dengan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) adalah Badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Agar fungsi P2K3 tersebut dapat berjalan dengan efektif, maka tugas-tugas pengurus harus diuraikan secara jelas dalam bentuk ”Job Discription” antara lain sebagai berikut :
a. Tugas Ketua Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) :
  • Memimpin semua rapat pleno P2K3 atau menunjuk pengurus lainnya untuk memimpin rapat pleno. Menentukan langkah kebijakan demi tercapainya pelaksanaan programprogram yang telah digariskan organisasi.
  • Mempertanggung jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada direksi perusahaan.
b. Tugas Wakil Ketua Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) :
  • Melaksanakan tugas-tugas ketua dalam hal ketua berhalangan dan membantu pelaksanaan tugas ketua sehari-hari.
c. Tugas Sekretaris Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) :
  • Membuat undangan rapat dan membuat notulen rapat. Memberikan bantuan atau saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi untuk kelancaran program-program K3.
  • Membuat laporan ke departemen-departemen perusahaan tentang adanya potensi bahaya di tempat kerja.
d. Tugas anggota Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) :
  • Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
  • Melaporkan kepada ketua atas setiap kegiatan yang telah dilaksanakan.

Kecelakaan Kerja

Kecelakaan kerja merupakan suatu kejadian atau peristiwa yang jelas tidak dikehendaki dan sering kali tidak terduga semula yang dapat menimbulkan kerugian baik waktu, harta benda atau properti maupun korban jiwa yang terjadi di dalam suatu proses kerja industri atau yang berkaitan dengan pekerjaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar