Lambang dan Makna K3 serta penjelasannya
telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga kerja Republik Indonesia No:
KEP. 1135/MEN/1987 tentang bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Logo : Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja berwarna hijau
dengan ukuran sebagai berikut:
- Bentuk dan Ukuran Bendera K3
- Ketentuan Bendera K3
Ketentuan tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah sebagai
berikut:
Bentuk : palang dilingkari roda bergerigi sebelas berwarna
hijau.
Letak : Titik pusat 390 mm dari pinggir atas.
Ukuran :roda bergigi yaitu, R1= 300 mm ; R2 = 235 mm ; R3 = 160 mm
Ukuran :roda bergigi yaitu, R1= 300 mm ; R2 = 235 mm ; R3 = 160 mm
Tebal ujung gigi : 55 mm
Tebal pangkal gigi : 85 mm.
Jarak gigi : 32 73′
Palang Hijau : 270 x 270 mm
Tebal : 90 mm
Tebal pangkal gigi : 85 mm.
Jarak gigi : 32 73′
Palang Hijau : 270 x 270 mm
Tebal : 90 mm
- tinggi huruf =45 mm
- tebal huruf = 6 mm
- panjang kata-kata “Utamakan” = 360 mm
- panjang kata-kata “Keselamatan dan Kesehatan Kerja” = 990 mm
- jarak antara baris atas dan bawah = 72 mm
- jarak baris bawah dengan pinggir bawah bendera = 75 mm
Arti dan Makna Lambang Pada Bendera Keselamatan dan Kesehatan
Kerja
a. Bentuk lambang : palang dilingkari roda bergigi
sebelas berwarna hijau di atas dasar putih
b. Arti dan makna lambang :
- Palang : Bebas dari kecelakaan dan sakit akibat kerha
- Roda gigi : Bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani
- warna putih: bersih, suci.
- warna hijau: selamat, sehat dan sejahtera.
- sebelas gerigi roda: 11 bab dalam undang-undang Keselamatan kerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar